MEWUJUDKAN VISI SEKOLAH
Visi: "Mewujudkan Sekolah berstandar Nasional yang kompetitif berlandaskan Iman dan Taqwa"
Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan telah menetapkan kebijakan kriteria minimal sistem Pendidikan diseluruh wilayah Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk standar Nasional Pendidikan (SNP), yaitu dengan tujuan untuk menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Sedangkan fungsinya sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka pendidikan nasional yang bermutu.
Standar Nasional Pendidikan dimaksudkan untuk memacu pengelola, penyelenggara, dan satuan Pendidikan agar dapat meningkatkan kinerjanya dalam memberikan layanan Pendidikan yang bermutu. Pendidikan merupakan proses berkesinambungan dalam upaya mengubah pola hidup, pola bertingkah laku dan bersikap, sehingga siswa diharapkan menjadi insanul kamil, manusia yang paripurna. Seiring dengan perkembangan dan kemajuan zaman di berbagai bidang khususnya teknologi informatika dan komunikasi yang semakin cepat dan pesat, serta tingkat persaingan global yang semakin tinggi, tidak bisa tidak, pendidikan dituntut untuk menjawab tantangan dan kebutuhan di bidang tersebut. Sekolah mau tidak mau harus menemukan keunggulannya dan mengembangkannya di dalam dunia Pendidikan agar dapat melengkapi para siswa untuk menjadi insan yang berdaya saing lokal maupun global.
Keberhasilan program pendidikan melalui proses belajar mengajar sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu siswa, kurikulum,tenaga kependidikan, dana, prasarana dan sarana, dan faktor lingkungan lainnya. Apabila faktor tersebut bermutu, dan proses belajar mengajar bermutu pada gilirannya akan menghasilkan lulusan yang bermutu pula.
Adapun sarana dan prasarana pendidikan adalah salah satu sumber daya yang menjadi tolak ukur mutu sekolah dan perlu peningkatan terus menerus seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang cukup canggih. Manajemen sarana dan prasarana sangat diperlukan dalam menunjang tujuan pendidikan yang sekaligus menunjang pembangunan nasional, oleh karena itu diperlukan pengetahuan dan pemahaman konseptual yang jelas agar dalam implementasinya tidak salah arah. Bagi guru pemahaman tentang pengelolaan prasarana dan sarana akan membantu memperluas wawasan tentang bagaimana ia dapat berperan dalam merencanakan, menggunakan, dan mengevaluasi sarana dan prasarana yang ada sehingga prasarana dan sarana tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mencapai tujuan pendidikan.
Dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan secara maksimal maka diperlukan proses pembelajaran yang kondusif dengan melibatkan semua komponen pembelajaran secara optimal. Salah satu komponen penting yang menjadikan proses pembelajaran menjadi lancar dan kondusif adalah tersedianya sarana pembelajaran yang memadai. Sarana pembelajaran merupakan sarana yang sangat diperlukan untuk menciptakan suasana dan rasa belajar bagi para siswa. Keberadaannya membawa dampak yang lebih luas seperti, rasa aman, rasa memiliki, ketenangan dan hal-hal positif lainnya.
Menurut penjelasan dari Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), berikut ini adalah 8 standar pendidikan nasional di Indonesia:.
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Standar Nasional Pendidikan terdiri dari :
- Standar Kompetensi Lulusan
- Standar Isi
- Standar Proses
- Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
- Standar Sarana dan Prasarana
- Standar Pengelolaan
- Standar Pembiayaan Pendidikan
- Standar Penilaian Pendidikan
Fungsi dan Tujuan Standar :
- Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu
- Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
- Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
Daftar Standar Nasional Pendidikan yang telah menjadi Permendiknas :
A. Standar Isi :
NO |
Nomor Permen |
Tentang |
1 |
Nomor 22 tahun 2006 |
Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah |
2 |
Nomor 24 tahun 2006 |
Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang standar Isi untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah |
3 |
Nomor 14 Tahun 2007 |
Standar Isi Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C |
B. Standar Kompetensi Lulusan :
NO |
Nomor Permen |
Tentang |
1 |
Nomor 23 Tahun 2006 |
Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah |
2 |
Nomor 24 tahun 2006 |
Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang standar Isi untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah |
C. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan :
NO |
Nomor Permen |
Tentang |
1 |
Nomor 12 Tahun 2007 |
Standar pengawas Sekolah/Madrasah |
2 |
Nomor 13 tahun 2007 |
Standar Kepala Sekolah/Madrasah |
3 |
Nomor 16 Tahun 2007 |
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru |
4 |
Nomor 24 Tahun 2008 |
Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah |
5 |
Nomor 25 Tahun 2008 |
Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah |
6 |
Nomor 26 Tahun 2008 |
Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah |
7 |
Nomor 27 Tahun 2008 |
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor |
8 |
Nomor 40 Tahun 2009 |
Standar Penguji Pada Kursus dan Pelatihan |
9 |
Nomor 41 Tahun 2009 |
Standar Pembimbing Pada Kursus & Pelatihan |
10 |
Nomor 43 Tahun 2009 |
Standar Tenaga Administrasi Program paket A , Paket B, dan Paket C |
11 |
Nomor 42 Tahun 2009 |
Standar Pengelola Kursus |
12 |
Nomor 44 Tahun 2009 |
Standar Pengelola Pendidikan pada Program Paket A, Paket B dan Paket C |
13 |
Nomor 45 Tahun 2009 |
standar Teknisi Sumber Belajar Pada Kursus dan Pelatihan |
D. Standar Pengelolaan :
NO |
Nomor Permen |
Tentang |
1 |
Nomor 19 Tahun 2007 |
Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; |
E. Standar Penilaian :
NO |
Nomor Permen |
Tentang |
1 |
Nomor 20 Tahun 2007 |
Standar Penilaian Pendidikan |
F. Standar Sarana Prasarana :
NO |
Nomor Permen |
Tentang |
1 |
Nomor 24 Tahun 2007 |
Standar Sarana dan Prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA |
2 |
Nomor 33 Tahun 2008 |
Standar Sarana dan Prasarana untuk SDLB, SMPLB, dan SMALB |
3 |
Nomor 40 Tahun 2008 |
Standar Sarana dan Prasarana untuk SMK/MAK |
G. Standar Proses :
NO |
Nomor Permen |
Tentang |
1 |
Nomor 41 Tahun 2007 |
Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah |
2 |
Nomor 1 Tahun 2008 |
Standar Proses Pendidikan Khusus |
3 |
Nomor 3 Tahun 2008 |
Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Paket B, dan Paket C |
H. Standar Biaya :
NO |
Nomor Permen |
Tentang |
1 |
Nomor 69 Tahun 2009 |
Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) |
I. Standar Pendidikan Anak Usia Dini :
NO |
Nomor Permen |
Tentang |
1 |
Nomor 58 Tahun 2009 |
Standar Pendidikan Anak Usia Dini |
*sumber bidang Humas-SPMI SMAN 1 BS. Sabtu, 1 februari 2020